Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Daftarnya

Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
Kemudian Golongan V bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.

Baca juga: Hujan Badai Terjang Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Ditutup



Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp1.167.650.

"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," ujar Yasin.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!