Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Daftarnya

Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Jatim menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali naik 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2022 besok. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
JEMBRANA - Wisatawan yang akan berlibur ke Bali lewat jalue darat harus merogoh kocek lebih dalam. Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali naik 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2022 besok.

"Kenaikan berlaku baik untuk penumpang dan kendaraan," kata Gemeral Manajer ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Jumat (30/9/2022).



Baca juga: Horor! Truk Terjun ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Sopir Loncat lewat Pintu

Dia merinci, untuk penumpang, tarif penyeberangan untuk orang dewasa naik menjadi Rp9.650 dan bayi sebesar Rp1.700.

Kemudian untuk kendaraan, kenaikan berlaku untuk semua, yaitu sembilan golongan. Golongan I yaitu sepeda naik menjadi Rp10.050.

Golongan II sepeda motor Rp29.050. Golongan III sepeda motor di atas 500 cc atau roda tiga alias moci Rp42.500. Golongan IV kendaraan penumpang Rp199.850 dan kendaraan barang Rp172.150.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!