Malu Hamil di Luar Nikah, Siswi SMA di Kendari Kubur Janin di Kebun Warga
Jum'at, 30 September 2022 - 01:05 WIB
Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, digegerkan dengan adanya penemuan janin bayi perempuan yang dikubur di kebun milik warga, Kamis sore (29/9/2022).
Polisi dari Polsek Mandonga kemudian mendatangi TKP dan melakukan evakuasi janin bayi ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari.
(nic)
tulis komentar anda