Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 28 September 2022 - 23:20 WIB
Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa
OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya menetapkan Y, pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara yang terbakar, Senin (26/9/2022) lalu, sebagai tersangka.

Kanit Pidsus Polres OI, Iptu Surya mengatakan bahwa tersangka Y telah menyerahkan diri pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kebakaran tersebut.





"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," ujar Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).

Surya menjelaskan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu," katanya.



Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan bahwa tim yang diturunkan ke lokasi kejadian di Ogan Ilir yakni dari Subdit Tipidter.

"Hasilnya nanti akan kita rilis. Untuk saat ini, di TKP juga masih dilakukan penyelidikan. Seperti apa dan bagaimana hasilnya, tunggu saja," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content