Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 28 September 2022 - 23:20 WIB
Surya menjelaskan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu," katanya.

Baca juga: Demi Wanita Selingkuhan, Oknum Polisi Ini Tega Telantarkan Istri dan 6 Anaknya

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan bahwa tim yang diturunkan ke lokasi kejadian di Ogan Ilir yakni dari Subdit Tipidter.

"Hasilnya nanti akan kita rilis. Untuk saat ini, di TKP juga masih dilakukan penyelidikan. Seperti apa dan bagaimana hasilnya, tunggu saja," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!