Briptu Bagas Ray Dipecat, Terbukti Terlibat Kasus Suap Calon Polisi Rp200 Juta

Rabu, 28 September 2022 - 16:44 WIB
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh menjelaskan putusan PTDH atau pemecatan terhadap Briptu Bagas Ray karena terbukti terlibat kasus suap. Foto/iNews TV/Muktharuddin
KENDARI - Briptu Bagas Ray, anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti terlibat kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Rabu (28/9/2022).

Sidang kode etik dan disiplin profesi Polri yang dilaksanakan tertutup oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra memutuskan Briptu Bagas Ray terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa peserta rekrutmen anggota Polri 2022.



Baca juga: Diduga Menyuap, 18 Peserta Seleksi Calon Polisi Digugurkan Sebelum Pengumuman Akhir

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!