Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 Miliar Gara-gara Konten dan Akun Dihapus

Selasa, 27 September 2022 - 19:31 WIB
Padahal, konten yang diunggahnya dianggap serupa dengan konten lain yang beredar di TikTok. Salah satu kontennya yang berdiri di sunroof mobil dianggap berbahaya, padahal ada konten lain yang juga berdiri di atas mobil namun tetap beredar di TikTok.

Menurut dia, penghapusan akunnya secara permanen dianggap tidak sesuai regulasi yang ada. Penghapusan akun TikToknya seharusnya memiliki penetapan pengadilan sesuai Pasal 26 ayat 3 UU ITE. "Nyatanya TikTok selama ini langsung saja menghapus, memblokir, dan lain-lain," kata Mulkan.

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Dia meminta PN Bekasi memerintahkan TikTok memulihkan kembali akunnya yang hilang dan kerugian materil sebesar Rp7,8 juta dan kerugian immateril Rp3 miliar. Dia juga mendesak PN Bekasi memerintahkan TikTok membuka kantor di Indonesia sekaligus membuat permohonan maaf.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!