JK Ditangkap Ditreskoba Polda Sulut
Selasa, 27 September 2022 - 17:57 WIB
Dia juga menjelaskan, tersangka DS membeli sabu dari luar daerah sebanyak 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya. "Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK," katanya.
Baca juga: Kesal Gagal Traveling ke Luar Negeri, Korban Pasang Foto Pemilik Travel di Baliho
Barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka, adalah 12 paket sabu seberat 8 gram, dua ponsel, lima plastik klip bening, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah alat penghisap sabu, lima buah korek api gas, plastik klip bening, dan satu buah gunting.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Sulut, untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini kasus peredaran sabu ini masih dalam pengembangan penyelidikan," tegas Budi Samekto.
Para tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Kesal Gagal Traveling ke Luar Negeri, Korban Pasang Foto Pemilik Travel di Baliho
Barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka, adalah 12 paket sabu seberat 8 gram, dua ponsel, lima plastik klip bening, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah alat penghisap sabu, lima buah korek api gas, plastik klip bening, dan satu buah gunting.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Sulut, untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini kasus peredaran sabu ini masih dalam pengembangan penyelidikan," tegas Budi Samekto.
Para tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
(eyt)