JK Ditangkap Ditreskoba Polda Sulut

Selasa, 27 September 2022 - 17:57 WIB
Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap dua pengedar sabu. Foto/MPI/Arther Loupatty
MANADO - Dua pria tertangkap basah oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), saat membawa 10 gram sabu. Kedua pelaku pengedar sabu tersebut, ditangkap di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca juga: Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi

"Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan JK (24) warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan," ujar Direskoba Polda Sulut, Kombes Pol. Budi Samekto, Selasa (27/9/2022).

Petugas yang mendapat informasi dari warga terkait peredaran sabu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca juga: Bertandang ke Solo, Kesempatan PSM Makassar Gusur Madura United dari Puncak Klasemen Liga 1

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka DS beserta dua paket sabu di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS, dan berhasil menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap sabu, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening untuk bungkus sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!