Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran
Selasa, 27 September 2022 - 17:20 WIB
Ibnu mengungkapkan, animo mahasiswa yang hadir dalam dialog tersebut lebih antusias pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia menjelaskan, RUU KUHP telah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," kata Ibnu.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menjelaskan, jajarannya mengapresiasi adanya dialog terbuka ihwal RKUHP tersebut.
Ia melihat antusiasme mahasiswa atas pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan, menjadi bukti rasa ingin tahu mendalam terhadap RKUHP tersebut.
"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.
"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," kata Ibnu.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menjelaskan, jajarannya mengapresiasi adanya dialog terbuka ihwal RKUHP tersebut.
Ia melihat antusiasme mahasiswa atas pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan, menjadi bukti rasa ingin tahu mendalam terhadap RKUHP tersebut.
"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.
Lihat Juga :