BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata
Selasa, 27 September 2022 - 10:01 WIB
“Sosialiasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja yang diwakili pihak perusahaan jika pada saat terjadi kecelakaan kerja trauma pada mata bisa diklaim dengan baik,” ujar Yadi dalam sambutannya.
Pengawas Ketenagakerjaan, UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Teddy Tratama mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja wajib dipahami oleh seluruh pekerja. Agar para pemberi kerja dan pekerja dapat mendapatkan penanganan cepat dan akurat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam hal ini menurut UU 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dalam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Dalam bekerja kita tidak hanya mendapatkan upah, namun dalam bekerja juga harus mendapatkan dari sisi kemanusiaannya,” ujar Teddy.
Ia melanjutkan, seluruh pekerja berhak mendapatkan keselamatan selama bekerja. Dalam kasus trauma mata ini masuk dalam pencegahan pekerja dalam hal penyakit.
“Yakni memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja selama bekerja dengan cara mencegah kecelakaan kerja dan penyakit saat bekerja.”
Pengawas Ketenagakerjaan, UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Teddy Tratama mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja wajib dipahami oleh seluruh pekerja. Agar para pemberi kerja dan pekerja dapat mendapatkan penanganan cepat dan akurat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam hal ini menurut UU 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dalam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Dalam bekerja kita tidak hanya mendapatkan upah, namun dalam bekerja juga harus mendapatkan dari sisi kemanusiaannya,” ujar Teddy.
Ia melanjutkan, seluruh pekerja berhak mendapatkan keselamatan selama bekerja. Dalam kasus trauma mata ini masuk dalam pencegahan pekerja dalam hal penyakit.
“Yakni memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja selama bekerja dengan cara mencegah kecelakaan kerja dan penyakit saat bekerja.”
Lihat Juga :