Sidang Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah, Saksi Ahli: Belum Penuhi Unsur Pidana

Selasa, 27 September 2022 - 03:46 WIB
Sementara dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Dahlan Ali, SH, M.Hum mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, melihat kasus tersebut harus dikaitkan unsur pasal dengan perbuatan terdakwa. "Jika unsur-unsur itu belum dipenuhi, seharusnya dakwaan itu dibebaskan," katanya. Baca juga: Sebelum Mati Dalam Jerat Babi, Harimau Sumatera Meronta dan Kaki Alami Luka Parah

Menurutnya perbuatan terdakwa terkait perniagaan yang dimaksud, bahwa Iskandar ditelpon oleh seseorang untuk memintanya mecari barang tersebut. "Artinya di sini, saya tidak melihat adanya unsur perniagaan, niat itu dimulai dari yang menelpon," kata Dahlan.

Jika dapat barangnya maka diserahkan kepada yang menelpon. Namun kata Dahlan, hingga saat ini yang menelpon itu tidak tersentuh sama sekali. Sehingga, jika hari ini hanya ada satu orang terdakwa, maka secara unsur pasal tersebut belum terpenuhi.

"Tidak boleh ada penegakan hukum yang keluar dari hukum acara pidana. Jika ini terjadi maka hukum untuk manusia tidak berlaku lagi, tapi manusia untuk hukum. Maka akan ada korban di sini," tutup Dahlan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!