Sidang Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah, Saksi Ahli: Belum Penuhi Unsur Pidana

Selasa, 27 September 2022 - 03:46 WIB
loading...
Sidang Perdagangan Kulit...
Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau, Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli. Foto SINDOnews
A A A
REDELONG - Pengadilan Negeri Bener Meriah menggelar sidang lanjut kasus perdagangan kulit harimau , Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Dahlan Ali, SH, M.Hum dan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drh Taing Lubis, MM.



Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Ahmad Nur Hidayat, SH serta hakim anggota, Muhammad Hakim Pasaribu, SH dan Beni Kriswardana, SH. Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, berdasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau yang diforesiksanya masih baru.

Menurutnya, setelah harimau itu ditangkap langsung dieksekusi karena masih bau. "Ciri-ciri harimau itu baru ditangkap aromanya masih bau, dan saya baru pertama sekali melihat tulang dan kulitnya diasapin," katanya. Baca juga: Heboh! 2 Harimau Masuk Kebun Singkong, Warga Lampung Utara Resah

Drh. Taing Lubis menambahkan saat dia pertama sekali membuka barang bukti kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.

"Kalau dari giginya bisa kita perkirakan usianya berapa. Jadi saya hanya melihat panjang kulitnya dan adanya gesekan di bagian kaki harimau," kata Drh Taing.

Sementara dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Dahlan Ali, SH, M.Hum mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Iskandar belum memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, melihat kasus tersebut harus dikaitkan unsur pasal dengan perbuatan terdakwa. "Jika unsur-unsur itu belum dipenuhi, seharusnya dakwaan itu dibebaskan," katanya. Baca juga: Sebelum Mati Dalam Jerat Babi, Harimau Sumatera Meronta dan Kaki Alami Luka Parah

Menurutnya perbuatan terdakwa terkait perniagaan yang dimaksud, bahwa Iskandar ditelpon oleh seseorang untuk memintanya mecari barang tersebut. "Artinya di sini, saya tidak melihat adanya unsur perniagaan, niat itu dimulai dari yang menelpon," kata Dahlan.

Jika dapat barangnya maka diserahkan kepada yang menelpon. Namun kata Dahlan, hingga saat ini yang menelpon itu tidak tersentuh sama sekali. Sehingga, jika hari ini hanya ada satu orang terdakwa, maka secara unsur pasal tersebut belum terpenuhi.

"Tidak boleh ada penegakan hukum yang keluar dari hukum acara pidana. Jika ini terjadi maka hukum untuk manusia tidak berlaku lagi, tapi manusia untuk hukum. Maka akan ada korban di sini," tutup Dahlan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
100 Babinsa Dikerahkan...
100 Babinsa Dikerahkan Salurkan 10 Ton Bantuan ke Wilayah Terpencil Bener Meriah Aceh
Pelukan dan Air Mata...
Pelukan dan Air Mata Sambut Kehadiran Prabowo di Takengon dan Bener Meriah
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved