Oknum Polisi di Cirebon Diamankan, Diduga Cabuli Anak Tiri
Senin, 26 September 2022 - 19:10 WIB
CIREBON - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon , Jawa Barat, Senin sore (26/9/2022).
Oknum polisi tersebut bertugas di Polres Cirebon Kota, dia diamankan karena diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya.
Oknum polisi berinisial CH ini pun hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam realese unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin sore (26/9/2022).
Briptu CH tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. “Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu, petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban, pakaian sekolah dasar tesebut, diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.
“Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban, untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat.
“Namun sangat disayangkan kasus dugaan pencabulan ini justru mengancam masa depan korban setelah sang ibu curhat dan diunggah oleh pengacara kondang, Hotman Paris,” kata Pembina Komnas PA, Jabar, Bima Sena.
Saat ini, petugas menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga korban yang merasa tidak puas dengan penanganan kasusnya hingga memviralkan melalui Hotman Paris.
Oknum polisi tersebut bertugas di Polres Cirebon Kota, dia diamankan karena diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya.
Oknum polisi berinisial CH ini pun hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam realese unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin sore (26/9/2022).
Briptu CH tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. “Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu, petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban, pakaian sekolah dasar tesebut, diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.
“Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban, untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Baca Juga
Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat.
“Namun sangat disayangkan kasus dugaan pencabulan ini justru mengancam masa depan korban setelah sang ibu curhat dan diunggah oleh pengacara kondang, Hotman Paris,” kata Pembina Komnas PA, Jabar, Bima Sena.
Saat ini, petugas menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga korban yang merasa tidak puas dengan penanganan kasusnya hingga memviralkan melalui Hotman Paris.
(nic)
tulis komentar anda