Pelaku Curanmor di Masjid An Nur Makassar Dibekuk saat Asyik Ngopi

Senin, 26 September 2022 - 17:00 WIB
"Kejadian pencurian sendiri berlangsung ketika korban yang merupakan pedagang hendak ke Kota Makassar. Di tengah perjalanan, korban berhenti di masjid untuk salat subuh," paparnya.

Baca: Komplotan Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Saat korban tengah salat subuh inilah pelaku menggasak motor korban dan membawa kabur motor itu ke Maros.

"Pelaku menjual motor hasil curian itu di media sosial Facebook dengan harga murah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!