Pelaku Curanmor di Masjid An Nur Makassar Dibekuk saat Asyik Ngopi
Senin, 26 September 2022 - 17:00 WIB
"Kejadian pencurian sendiri berlangsung ketika korban yang merupakan pedagang hendak ke Kota Makassar. Di tengah perjalanan, korban berhenti di masjid untuk salat subuh," paparnya.
Saat korban tengah salat subuh inilah pelaku menggasak motor korban dan membawa kabur motor itu ke Maros.
"Pelaku menjual motor hasil curian itu di media sosial Facebook dengan harga murah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Saat korban tengah salat subuh inilah pelaku menggasak motor korban dan membawa kabur motor itu ke Maros.
"Pelaku menjual motor hasil curian itu di media sosial Facebook dengan harga murah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda