Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Maros Lakukan Pendataan Non-ASN

Selasa, 13 September 2022 - 12:14 WIB
Kemudian masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non ASN. Untuk kelompok yang tercatat dalam pendataan non ASN, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Honornya langsung menggunakan APBN dan APBD, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros

Dia mengatakan, pemetaan ini dilakukan mulai 1 September hingga 30 September mendatang. "Sehingga bila pemetaan selesai dilakukan, maka tanggal 1 Oktober mendatang, hasil datanya akan publish,” tutupnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan data dari BKPSDM Maros, saat ini jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Maros mencapai 5.661 orang.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!