Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung: Pengunjung Tempat Hiburan Harus Rapid Test
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:29 WIB
Termasuk soal rapid test pengunjung, ujar Ema, apakah bisa dilakukan secara cepat. Kemudian apakah pengelola tempat hiburan bisa menolak secara tegas, bila ternyata saat di-rapid test, pengunjung menunjukkan gejala reaktif?
"Tapi keputusan dibukanya tempat hiburan ada di pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial). Kami hanya menyampaikan beberapa opsi jika tempat hiburan akan dibuka," tutur Sekda Kota Bandung ini.
Ema menuturkan, untuk protokol kesehatan, pengelola tempat hiburan di Kota Bandung dinilai sudah cukup paham. Misalnya, menyediakan hand sanitizer, menerapkan physical distancing, mencatat identitas setiap pengunjung, dan lain-lain.
"Termasuk kapasitas pengunjung, nanti hanya 50%. Misalnya dalam 1 room biasa (menampung) 8 orang, nanti hanya 4 orang," pungkas dia.
"Tapi keputusan dibukanya tempat hiburan ada di pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial). Kami hanya menyampaikan beberapa opsi jika tempat hiburan akan dibuka," tutur Sekda Kota Bandung ini.
Ema menuturkan, untuk protokol kesehatan, pengelola tempat hiburan di Kota Bandung dinilai sudah cukup paham. Misalnya, menyediakan hand sanitizer, menerapkan physical distancing, mencatat identitas setiap pengunjung, dan lain-lain.
"Termasuk kapasitas pengunjung, nanti hanya 50%. Misalnya dalam 1 room biasa (menampung) 8 orang, nanti hanya 4 orang," pungkas dia.
(awd)
Lihat Juga :