Kasus Investasi Bodong Inkrah, Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas dan 6 Sertifikat

Jum'at, 23 September 2022 - 21:35 WIB
Nantinya barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.

”22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya. Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Pelaku Budi Hermanto kini harus menjalani masa penahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar. ”Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!