Kasus Investasi Bodong Inkrah, Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas dan 6 Sertifikat

Jum'at, 23 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Kasus Investasi Bodong...
Kejari Tangsel serahkan 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta dan 6 sertifikat kepada korban investasi bodong. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemiliknya merupakan korban kasus investasi bodong yang perkaranya telah disidangkan. Pelaku Budi Hermanto divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Eksekusi pengembalian barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri Tangsel. Berbagai jenis barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

”Barang bukti lainnya berupa kurang lebih emas seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangsel,” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Jumat (23/9/2022).

Nantinya barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.

”22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya. Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Pelaku Budi Hermanto kini harus menjalani masa penahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar. ”Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved