Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:32 WIB
Dari kedua tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati 3 nama lainnya sebagai pemilik barang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus tiga orang tersebut.

"Tersangka mengakui dua butir pil tersebut didapat dari inisial As, kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta dua orang lainnya Is dan RS," kata Kapolres.

Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.

"Tersangka inisial IS dan RS mengaku mencetak pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis shabu," katanya.

Dari kelima orang tersangka, polisi mengamankan 5 butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kity yang terdapat kandungan metamfetamina (Sabu), 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang terdapat kandungan Metafetamina dan 2 buah cetakan pil yang terbuat dari kasing ponsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!