Manado Zona Merah Corona, Protokol Kesehatan Salat Jumat Diperketat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 12:39 WIB
Salah satunya kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu membatasi jumlah anggota jemaat/anggota jemaah yang hadir, tidak boleh lebih dari 30% dari jumlah keanggotaan secara keseluruhan dan melihat kemampuan kapasitas rumah ibadah.
Kemudian menyediakan fasilitas tempat cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh peserta ibadah.
Jika ditemukan peserta dan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37.5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
Sementara kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah diantaranya yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.
“Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah serta menjaga jarak antar jemaah/umat minimal 1 (satu) meter,”ujarnya.(Baca juga : Mal di Manado Belum Diizinkan Beroperasi, Harapan Pengusaha Kandas )
Kemudian menyediakan fasilitas tempat cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh peserta ibadah.
Jika ditemukan peserta dan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37.5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
Sementara kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah diantaranya yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.
“Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah serta menjaga jarak antar jemaah/umat minimal 1 (satu) meter,”ujarnya.(Baca juga : Mal di Manado Belum Diizinkan Beroperasi, Harapan Pengusaha Kandas )
(nun)
tulis komentar anda