Pasangan Berbusana Adat Bali yang Mesum di Mobil Dibekuk Polisi

Kamis, 22 September 2022 - 15:30 WIB
Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. "Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.

Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal saat Antre di SPBU, Warga Lampung Alami Luka Ringan.



MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!