Pasangan Berbusana Adat Bali yang Mesum di Mobil Dibekuk Polisi

Kamis, 22 September 2022 - 15:30 WIB
Pasangan berbusana adat Bali yang berbuat mesum di mobil dan videonya sempat viral akhirnya dibekuk Polda Bali. Kedua pelaku yaitu MM (28) dan DN (26). (Ist)
DENPASAR - Pasangan berbusana adat Bali yang berbuat mesum di mobil dan videonya sempat viral akhirnya dibekuk Polda Bali. Kedua pelaku yaitu MM (28) dan DN (26).

"MM pemeran laki-laki ditangkap di Denpasar dan DN pemeran perempuan ditangkap di Depok," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (22/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membuat video porno 1 September 2022 lalu. Keduanya saat itu usai melukat di pura Tirta Empul Gianyar.



Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tampaksiring, pasangan yang masih mengenakan busana adat Bali ini lalu beradegan mesum di dalam mobil yang sedang melaju di jalan raya.

MM mengenakan kemeja putih, kamen batik dan udeng di kepalanya. Sedangkan DN memakai kebaya putih, kamen batik warna pink yang dibalut selendang warna pink.

Baca: Mobil Dobel Kabin Tabrak Ambulans di Jalur Trans Sulawesi, Pasien Rujukan Terluka.

Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil.

Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. "Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.

Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal saat Antre di SPBU, Warga Lampung Alami Luka Ringan.



MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content