Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari

Rabu, 21 September 2022 - 17:53 WIB
Pengacara korban NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan RR merupakan yang pertama kali membawa dan memperkenalkan korban kepada EMT. Sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"RR adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen," kata Zakri.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!