Sidak Pedagang LPG 3 Kg, Satpol PP Aceh Tengah Temukan Banyak Pengecer Tak Miliki Izin

Selasa, 20 September 2022 - 07:16 WIB
Atas dasar itu, Ardiansyah mengimbau kepada semua pengecer gas LPG bersubsidi 3 Kg untuk segera mengurus izin pengecernya, jika izin belum dikantongi tidak dibenarkan menjual gas 3 kg.

"Apabila belum mengantongi izin, sebaiknya untuk sementara waktu memberhentikan dulu operasional penjualan LPG 3 kg," katanya.Baca juga: Lapak Pedagang Dekat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Cengkareng Dibongkar Satpol PP

Ariansyah menambahkan, petugas akan terus memantau penjualan LPG 3 kg bersubsidi ini setiap hari dan kita juga akan terus melakukan pembinaan dan penertiban secara bertahap, jika masih ditemukan pengecer nakal beroperasi, maka akan ditindak dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!