Sidak Pedagang LPG 3 Kg, Satpol PP Aceh Tengah Temukan Banyak Pengecer Tak Miliki Izin

Selasa, 20 September 2022 - 07:16 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak sejumlah pedagang pengecer gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah. Haslinya, ditemukan banyak pengecer LPG 3 kg tidak tidak memiliki izin. Foto SINDOnews
TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) sidak sejumlah pedagang pengecer gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah. Haslinya, ditemukan banyak pengecer LPG 3 kg tidak tidak memiliki izin.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Ariansyah mengatakan, pihaknya menemukan fakta di lapangan, hampir semua pengecer tidak mengantongi izin pengecer. Baca juga: Kepergok Bersetubuh, Belasan PSK Kocar-kacir Dirazia Satpol PP di Kalimalang Bekasi



Petugas juga menemukan fakta di lapangan harga LPG 3 Kg dijual mulai dari Rp27 ribu hingga ada yang menjual di angka Rp35 ribu. Harga jual tersebut bukanlah harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Pertamina.

"Harga ini disebabkan jumlah tebus yang juga tinggi dari para penyalur. Bahkan kita mensinyalir, sebagian ada yang didapat bukan dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina," kata Ardiansyah, Minggu (19/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!