Jambret HP Milik Wanita 13 Tahun, Pelaku Dihajar Massa

Senin, 19 September 2022 - 13:29 WIB
Taufik mengatakan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Hal itu terlihat dari luka di sisi kanan wajah pelaku.

"Anggota kami yang melihat kejadian itu langsung segera mengamankan pelaku," ujarnya.

Taufik menyebut, pelaku penjambretan berjumlah dua orang. Satu rekan BDS saat ini masih berstatus buron lantaran berhasil meloloskan diri.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas," ucapnya. Baca juga: Jambret HP Tertangkap di Batuceper, Pelaku Diikat ke Tiang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!