Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum

Sabtu, 17 September 2022 - 17:18 WIB
Dia menambahkan, pelaku memiliki sejumlah modus untuk dapat menyetubuhi para korbannya. Selain menggunakan bujuk rayu, pelaku juga mengancam para korbannya dengan menyebarkan video mesum korban yang direkam pelaku.

Sejumlah video persetubuhan pelaku dengan korban, telah dikirim pelaku kepada para korbannya. SAS sebelumnya bertugas disalah satu gereja yang ada di Alor Timur Laut, sekitar satu tahun lamanya, dan selama itu dia melakukan aksi persetubuhan.

Baca juga: Galak Bawa Sajam saat Jaga PSK, Pemuda Manado Memelas Ditangkap Tim Anti Bandit

Berdasarkan pengakuan para korban, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2021-Maret 2022. Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini terungkap, setelah pelaku menyelesaikan tugasnya dan pulang ke Kota Kupang.

Akibat ulahnya menyetubuhi para korban, dan merekamnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76 huruf d UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!