Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum

Sabtu, 17 September 2022 - 17:18 WIB
loading...
Calon Pendeta di Alor...
Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, menelan korban hingga 14 orang. Foto/Ilustrasi
A A A
ALOR - Seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, berinisial SAS (35) diringkus anggota Polres Alor, karena telah menyetubuhi 14 wanita. Korban persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini mulai anak-anak hingga orang dewasa.

Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

Awalnya korban persetubuhan yang dilakukan oleh calon pendeta ini, ada sembilan orang. Setelah kasus persetubuhan itu dilaporkan ke polisi, jumlah korban akhirnya bertambah menjadi 14 orang.



Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan, calon pendeta berinisial SAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan yang dilakukannya. "Korbannya selain anak-anak juga orang dewasa. Salah satunya baru melaporkan Senin (12/9/2022)," ungkapnya.

Baca juga: Nahas! Bus Pariwisata Rombongan Guru SMP Negeri 1 Pelabuanratu Tabrak Pohon di Cianjur

Dia menambahkan, pelaku memiliki sejumlah modus untuk dapat menyetubuhi para korbannya. Selain menggunakan bujuk rayu, pelaku juga mengancam para korbannya dengan menyebarkan video mesum korban yang direkam pelaku.

Sejumlah video persetubuhan pelaku dengan korban, telah dikirim pelaku kepada para korbannya. SAS sebelumnya bertugas disalah satu gereja yang ada di Alor Timur Laut, sekitar satu tahun lamanya, dan selama itu dia melakukan aksi persetubuhan.

Baca juga: Galak Bawa Sajam saat Jaga PSK, Pemuda Manado Memelas Ditangkap Tim Anti Bandit

Berdasarkan pengakuan para korban, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2021-Maret 2022. Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini terungkap, setelah pelaku menyelesaikan tugasnya dan pulang ke Kota Kupang.

Akibat ulahnya menyetubuhi para korban, dan merekamnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76 huruf d UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Belajar Melang...
Rumah Belajar Melang Wujudkan Pemerataan Pendidikan di NTT
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Lisa Mariana Datang...
Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Bikin Video Mesum dengan...
Bikin Video Mesum dengan 5 Wanita, Oknum Brimob Dilaporkan Istri ke Propam Polda Sumsel
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Lisa Mariana Diperiksa...
Lisa Mariana Diperiksa Terkait Video Mesum: Belum Bisa Banyak Ngomong
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Lisa Mariana Jadi Tersangka...
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved