Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
Sabtu, 17 September 2022 - 15:10 WIB
Dikatakannya, Komnas PA berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk korban. Tim Litigasi dan Advokasi yang dibentuk, juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban," ungkap Arist.
Menurut Arist, para pelaku pemerkosaan ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan satu per tiga dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang terdekat korban. "Untuk kasus ini, Komnas PA segera berkordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara," tegasnya.
Baca juga: KM Sabuk Nusantara 91 Terbakar di Pelabuhan Masalembu, Penjaga Kantin Tewas
Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun ini, berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
"Selain memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk korban. Tim Litigasi dan Advokasi yang dibentuk, juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban," ungkap Arist.
Menurut Arist, para pelaku pemerkosaan ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan satu per tiga dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang terdekat korban. "Untuk kasus ini, Komnas PA segera berkordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara," tegasnya.
Baca juga: KM Sabuk Nusantara 91 Terbakar di Pelabuhan Masalembu, Penjaga Kantin Tewas
Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun ini, berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.