Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
Sabtu, 17 September 2022 - 15:10 WIB
MEDAN - Pemerkosaan sadis menimpa seorang gadis berusia 12 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara. Akibat pemerkosaan tersebut, korban sampai mengidap HIV/AIDS. Komnas Perlindungan Anak (PA), mendesak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku pemerkosaan.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi, dengan melibatkan Komnas PA Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Polrestabes Medan harus bertindak cepat dan segera menangkap pelakunya," tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (17/9/2022).
Dikatakannya, Komnas PA berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk korban. Tim Litigasi dan Advokasi yang dibentuk, juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban," ungkap Arist.
Menurut Arist, para pelaku pemerkosaan ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan satu per tiga dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang terdekat korban. "Untuk kasus ini, Komnas PA segera berkordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara," tegasnya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun ini, berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi, dengan melibatkan Komnas PA Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Polrestabes Medan harus bertindak cepat dan segera menangkap pelakunya," tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga
Dikatakannya, Komnas PA berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk korban. Tim Litigasi dan Advokasi yang dibentuk, juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban," ungkap Arist.
Menurut Arist, para pelaku pemerkosaan ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan satu per tiga dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang terdekat korban. "Untuk kasus ini, Komnas PA segera berkordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara," tegasnya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun ini, berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
tulis komentar anda