Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemprov Jatim Siapkan Rp257 Miliar untuk Bantuan Sosial

Sabtu, 17 September 2022 - 00:05 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Peluncuran dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jum’at (16/9/2022).

Khofifah mengatakan, program perlindungan sosial ini bertujuan meringankan beban dan membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

Program ini juga mengantisipasi inflasi pasca kebijakan kenaikan harga BBM yang dikhawatirkan membuat daya beli masyarakat melemah. “Tentunya ini diharapkan bisa membangun semangat kita untuk bisa mewujudkan optimisme Jatim Bangkit,” katanya.



Baca juga: Gubernur Jatim Warning Kepala Daerah Hindari Praktik Jual Beli Jabatan

Khofifah mengungkapkan, skema pembiayaan yang digelontorkan Pemprov Jatim totalnya Rp257 miliar. Total anggaran tersebut tersebar dalam banyak program. “Ada berbagai program bantalan sosial dan perlidungan sosial yang kita luncurkan. Semoga bisa menjadi penguat sektor-sektor yang terdampak,” tegas Khofifah.

Rinciannya terdiri dari pemberian top up bantuan bagi Penerima Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) sebesar Rp600.000 per orang untuk 4.000 orang sasaran dengan total bantuan Rp2,4 miliar.

Kemudian bantuan sosial bagi 24.271 pengemudi/ojek konvensional maupun online dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp600.000. Total bantuan untuk pengemudi ojek ini mencapai Rp14,562 miliar.

Selain itu juga ada program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi 34.917 angkutan umum terutama angkot dengan total anggaran sebesar Rp64,147 miliar.

Tak hanya itu bantuan sosial juga diberikan Pemprov Jatim bagi 30.000 pelaku usaha mikro. Di mana masing-masing pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan Rp600.000 dengan total bantuan sebesar Rp18 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content