Kejari DKI-Jatim Menangkap Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia

Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade. Baca juga: Kejati DKI Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!