Kejari DKI-Jatim Menangkap Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia
Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa
JAKARTA - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerja sama semua pihak.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kataKepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyonodalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.
Dalam putusannya, Mari menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benaratau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kataKepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyonodalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.
Dalam putusannya, Mari menyatakan, Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benaratau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Lihat Juga :