Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga 30 September
Kamis, 02 Juli 2020 - 21:00 WIB
Ia menambahkan meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah COVID-19 masih sangat tinggi. Saat ini, sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien COVID-19.
“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” tukasnya.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” tukasnya.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
(tri)
Lihat Juga :