Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga 30 September

Kamis, 02 Juli 2020 - 21:00 WIB
Ilustrasi pajak
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) . Insentif berupa pembebasan denda pajak ini seharusnya berakhir pada 29 Juni 2020, namun diperpanjang oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.



Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!