Miris! Dililit Utang, Pasangan Mahasiswa di Denpasar Kompak Edarkan Sabu
Jum'at, 16 September 2022 - 15:10 WIB
DENPASAR - Sepasang kekasih yang sama-sama berstatus mahasiswa , Riki Ricardo Bureni (33) dan Meriyana Ngongo (20), diringkus aparat Polresta Denpasar. Keduanya digelandang karena kompak menjadi pengedar narkoba.
"Dari kedua tersangka, diamankan 22 paket sabu seberat 185,28 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Serma Gede Denpasar, 6 September 2022 lalu. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang bungkusan berupa dua paket sabu.
Kedua pelaku lalu dibawa ke kosnya di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 paket sabu.
Kepada polisi, Riki dan ceweknya mengaku sabu itu milik seseorang yang dipanggil Bos. "Ngakunya baru sekali mengedarkan dengan iming-iming upah Rp50 ribu sekali nempel," ungkap Bambang.
Riki dan Meriyana mengaku nekat menjadi pengedar untuk melunasi hutang sebesar Rp6 juta. "Kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Bambang.
"Dari kedua tersangka, diamankan 22 paket sabu seberat 185,28 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Serma Gede Denpasar, 6 September 2022 lalu. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang bungkusan berupa dua paket sabu.
Kedua pelaku lalu dibawa ke kosnya di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 paket sabu.
Kepada polisi, Riki dan ceweknya mengaku sabu itu milik seseorang yang dipanggil Bos. "Ngakunya baru sekali mengedarkan dengan iming-iming upah Rp50 ribu sekali nempel," ungkap Bambang.
Baca Juga
Riki dan Meriyana mengaku nekat menjadi pengedar untuk melunasi hutang sebesar Rp6 juta. "Kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Bambang.
(don)
tulis komentar anda