Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Sayur Nangka ke Lapas Narkotika Samarinda
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Samarinda. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diselundupkan dalam bungkusan sayur nangka.
Barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrian A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan bungkus sabu.
“Petugas pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15:06 yang ditujukan untuk WBP berinisial AW. Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 9 bungkusan dengan berat kurang lebih 10 gram,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat dalam rilis resminya, Kamis sore (15/9/2022).
Kepala Lapas Narkotika Samarinda melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Sinergi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kalapas dengan Kasat Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
Barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrian A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan bungkus sabu.
“Petugas pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15:06 yang ditujukan untuk WBP berinisial AW. Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 9 bungkusan dengan berat kurang lebih 10 gram,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat dalam rilis resminya, Kamis sore (15/9/2022).
Kepala Lapas Narkotika Samarinda melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Sinergi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kalapas dengan Kasat Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
(don)