Kasus Ravio Patra, Polisi Telah Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 April 2020 - 14:44 WIB
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan sesuai protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ujar Suyudi.

Polisi bakal berkoordinasi dengan pihak Facebook guna mendalami data digital WhatsApp milik Ravio mengingat dia beralibi akun WhatsApp miliknya di-hack orang lain. Polisi akan mendalaminya sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan berupa keterangan saksi ahli, analisis, dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," ungkapnya. (Baca juga: Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!