Kasus Ravio Patra, Polisi Telah Periksa Tujuh Saksi
Senin, 27 April 2020 - 14:44 WIB
Aktivis Ravio Patra. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi menyebutkan hingga kini masih menyelidiki kasus yang menjerat aktivis Ravio Patra, dimana yang bersangkutan diduga melakukan ajakan penjarahan. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 7 saksi.
"Tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli, dan pemeriksaan digital forensik," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin (27/4/2020).
Polisi memeriksa para saksi itu sejak Kamis, 23 April 2020 dan Ravio pun telah dimintai keterangan. Adapun dalam kasus tersebut, Rio disangkakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP. (Baca juga: Polisi Akui Tangkap Ravio Patra, Begini Penjelasannya)
Polisi telah memulangkan Rio lantaran statusnya masih sebagai saksi. Dalam kasus tersebut polisi juga memerlukan keterangan lain dengan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.
"Tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli, dan pemeriksaan digital forensik," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin (27/4/2020).
Polisi memeriksa para saksi itu sejak Kamis, 23 April 2020 dan Ravio pun telah dimintai keterangan. Adapun dalam kasus tersebut, Rio disangkakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP. (Baca juga: Polisi Akui Tangkap Ravio Patra, Begini Penjelasannya)
Polisi telah memulangkan Rio lantaran statusnya masih sebagai saksi. Dalam kasus tersebut polisi juga memerlukan keterangan lain dengan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.
Lihat Juga :