Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022

Kamis, 15 September 2022 - 19:02 WIB
c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!