Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022

Kamis, 15 September 2022 - 19:02 WIB
loading...
Pemprov DKI Hapus Sanksi...
Masyarakat tengah mengantre untuk bayar pajak kendaraan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi pajak daerah . Pemutihan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 .

Adapun kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah. Baca juga: Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).



Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut;

1.) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2.) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i. Pajak Reklame;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas: Baca juga: Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2022

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak Reklame; dan

j. PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved