Cinta Terlarang Berujung Maut, Istri Habisi Suami Sah demi Menikah dengan Selingkuhan

Kamis, 15 September 2022 - 06:59 WIB
"Tersangka HS mengakui korban dipukul sebanyak 7 kali, lalu meninggal. Pengakuan pelaku, sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban inisial AM," sambungnya.

Baca: Sedan Tabrak Truk Muatan Gas Elpiji di Humbahas, 6 Penumpang Tewas

Sementara itu, tersangka AM mengatakan, dirinya sudah lama menaruh dendam dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri, ditambah rasa cintanya kepada HS dan hendak menikah setelah korban tewas.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk pelaku HS. Sedangkan untuk AM dikenakan Pasal 340 subsider 338 junto 55, ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!