1 Pengedar Sabu 2 Kg Tewas Kena Tembak, 3 Diciduk Polsek Patumbak
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:43 WIB
Sedangkan, barang bukti disita berupa 2 kg sabu-sabu, 1 gram sabu dalam kemasan pelastik klip bening, 1 kaca pirek, 1 unit Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, 1 unit Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF dan 6 unit handphone.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba sabu dari Medan ke Batubara.
“Berdasarkan petunjuk, petugas gabungan melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga ke Batubara, tepatnya di Jalinsum depan RM 100,” terang Kapolsek.
Petugas berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, sekira pukul 20.00 WIB, yang dikendarai dua pelaku Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 paket sabu 100 gram.
“Setelah kita introgasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan petunjuk tersangka Syafrizal dan Heri, petugas gabungan menyergap tersangka Basri dan Taufik di perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba sabu dari Medan ke Batubara.
“Berdasarkan petunjuk, petugas gabungan melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga ke Batubara, tepatnya di Jalinsum depan RM 100,” terang Kapolsek.
Petugas berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, sekira pukul 20.00 WIB, yang dikendarai dua pelaku Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 paket sabu 100 gram.
“Setelah kita introgasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan petunjuk tersangka Syafrizal dan Heri, petugas gabungan menyergap tersangka Basri dan Taufik di perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB.
Lihat Juga :