Komplotan Pencuri Spare Part Mesin Pabrik di Tangerang Ditangkap

Rabu, 14 September 2022 - 13:40 WIB
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon. Baca: Bocil Nekat Curi Uang Santri, Sikat Motor dan Bawa Lari Gadis Difabel



Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan K.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!