Komplotan Pencuri Spare Part Mesin Pabrik di Tangerang Ditangkap
Rabu, 14 September 2022 - 13:40 WIB
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon. Baca: Bocil Nekat Curi Uang Santri, Sikat Motor dan Bawa Lari Gadis Difabel
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan K.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan K.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :