Bandar Togel Online Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Asyik Merekap Taruhan

Selasa, 13 September 2022 - 20:38 WIB
“Barang bukti yang kita amankan satu unit HP untuk mengakses situs judi dan transaksi, kartu ATM, rekening koran, dan uang tunai Rp1 juta diduga uang taruhan,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Setubuhi Ponakan, Terbongkar usai Korban Gagal Masuk Polwan

Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah melakoni bisnis judi online selama 4 bulan terakhir. Dalam satu kali pemutaran angka togel, tersangka mampu meraup omzet sekitar Rp1 juta.

“Setiap harinya ada dua kali putaran, berarti sebulan omzetnya bisa mencapai Rp60 juta,” sebutnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat YN dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!