Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Warga Manado, Gasak Uang Rp60 Juta

Selasa, 13 September 2022 - 15:34 WIB
Baca juga: 1 Berhasil Sembuh, Natuna Nihil Kasus Aktif Covid-19

Sebelum menggandakan uang, dukun palsu ini meminta mahar sejumlah uang kepada para korbannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan emas batangan dan sejumlah uang dengan jumlah banyak.

Baca juga: Kisah Mpu Sindok, Pendiri Kerajaan Medang Mataram yang Memindahkan Pusat Pemerintahan ke Jawa Timur

Selain berhasil menangkap dukun palsu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni emas batangan palsu dan dupa. "Hingga kini sudah ada enam warga yang menjadi korban, namun baru satu orang yang melapor resmi. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!