Demi Memaksimalkan PAD, Pajak PBB-P2 Bakal Diperjuangkan Kembali ke Daerah
Selasa, 13 September 2022 - 09:39 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng saat ini sedang memperjuangkan pengalihan penyetoran Pajak Bumi Bangunan , Perkotaan dan Pedesaan (PBB - P2) langsung ke daerah. Hal tersebut demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan, banyak potensi dari pengalihan PBB - P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021.
"Pengalihan penyetoran PBB - P2 ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi yang awalnya di setorkan ke pusat langsung oleh pihak perusahaan kelapa sawit, kini sedabg diupayakan penyetorannya langsung ke kas daerah," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Disebutkan sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sektor PAD yang tidak mencapai target, kemudian dari pemerintah daerah pun mencari terobosan baru, dan belajar dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Seruyan.
"Jadi ada dua Kabupateb di Kalteng ini telah menerapkan, dan untuk Kobar sendiri sudah mengajukan bahkan telah menggelar rapat dengan pihak Perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada prinsipnya rencana ini mendapatkan respon yang baik dari pihak perusahaan," ungkapnya.
Hanya sajapihak perusahaan pun meminta regulasi yang pasti perihal pengalihan itu, karena regulasi itu sebagai kekuatan hukum, agar kedepanya tidak ada masalah. Selain regulasi juga data yang konkrit. Hal ini harus cepat di respon oleh pemerintah daerah Kobar.
Baca: Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Beralih Jualan Sabu.
Ia menambahkan, jika di Kobar banyak terdapat Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit, tentunya hal ini membawa angin segar bagi daerah, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, selain PBB - P2 masih banyak sektor pajak lainya yang dapat di tarik oleh daerah.
"Kehadiran investor ini sangat penting dalam pengembangan pembangunan daerah kita, tentunya di harapkan keberadaan Investor ini bisa berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat kita," pungkasnya.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan, banyak potensi dari pengalihan PBB - P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021.
"Pengalihan penyetoran PBB - P2 ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi yang awalnya di setorkan ke pusat langsung oleh pihak perusahaan kelapa sawit, kini sedabg diupayakan penyetorannya langsung ke kas daerah," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Disebutkan sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sektor PAD yang tidak mencapai target, kemudian dari pemerintah daerah pun mencari terobosan baru, dan belajar dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Seruyan.
"Jadi ada dua Kabupateb di Kalteng ini telah menerapkan, dan untuk Kobar sendiri sudah mengajukan bahkan telah menggelar rapat dengan pihak Perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada prinsipnya rencana ini mendapatkan respon yang baik dari pihak perusahaan," ungkapnya.
Hanya sajapihak perusahaan pun meminta regulasi yang pasti perihal pengalihan itu, karena regulasi itu sebagai kekuatan hukum, agar kedepanya tidak ada masalah. Selain regulasi juga data yang konkrit. Hal ini harus cepat di respon oleh pemerintah daerah Kobar.
Baca: Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Beralih Jualan Sabu.
Ia menambahkan, jika di Kobar banyak terdapat Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit, tentunya hal ini membawa angin segar bagi daerah, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, selain PBB - P2 masih banyak sektor pajak lainya yang dapat di tarik oleh daerah.
"Kehadiran investor ini sangat penting dalam pengembangan pembangunan daerah kita, tentunya di harapkan keberadaan Investor ini bisa berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat kita," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda