Demi Memaksimalkan PAD, Pajak PBB-P2 Bakal Diperjuangkan Kembali ke Daerah
Selasa, 13 September 2022 - 09:39 WIB
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan, banyak potensi dari pengalihan PBB - P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng saat ini sedang memperjuangkan pengalihan penyetoran Pajak Bumi Bangunan , Perkotaan dan Pedesaan (PBB - P2) langsung ke daerah. Hal tersebut demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan, banyak potensi dari pengalihan PBB - P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021.
"Pengalihan penyetoran PBB - P2 ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi yang awalnya di setorkan ke pusat langsung oleh pihak perusahaan kelapa sawit, kini sedabg diupayakan penyetorannya langsung ke kas daerah," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Disebutkan sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sektor PAD yang tidak mencapai target, kemudian dari pemerintah daerah pun mencari terobosan baru, dan belajar dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Seruyan.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan, banyak potensi dari pengalihan PBB - P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021.
"Pengalihan penyetoran PBB - P2 ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi yang awalnya di setorkan ke pusat langsung oleh pihak perusahaan kelapa sawit, kini sedabg diupayakan penyetorannya langsung ke kas daerah," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Disebutkan sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sektor PAD yang tidak mencapai target, kemudian dari pemerintah daerah pun mencari terobosan baru, dan belajar dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Seruyan.
Lihat Juga :