Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Beralih Jualan Sabu
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tujuh pengedar dan pengguna narkoba ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan. Dari tujuh orang tersangka, satu diantaranya perempuan berinisial SF (35).
"Tersangka dulu kerja di kafe, tapi sudah berhenti lalu memakai dan menjual sabu," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (12/9/2022).
SF ditangkap di kosnya Jalan Pertanian, Pedungan Denpasar. Di kamar kos janda ini, polisi menemukan paket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di bungkus permen.
Kepada polisi, SF mengaku sebagian paket sabu itu dipakai sendiri dan sisisanya dijual. "Setengahnya sudah ada yang pesan," papar Teja.
Polisi juga merilis enam tersangka lainnya. Terdiri ME (37) dan AS (38) dengan barang bukti 15 plastik sabu seberat 4,5 gram.
Kemudian R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Teja.
"Tersangka dulu kerja di kafe, tapi sudah berhenti lalu memakai dan menjual sabu," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (12/9/2022).
SF ditangkap di kosnya Jalan Pertanian, Pedungan Denpasar. Di kamar kos janda ini, polisi menemukan paket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di bungkus permen.
Kepada polisi, SF mengaku sebagian paket sabu itu dipakai sendiri dan sisisanya dijual. "Setengahnya sudah ada yang pesan," papar Teja.
Polisi juga merilis enam tersangka lainnya. Terdiri ME (37) dan AS (38) dengan barang bukti 15 plastik sabu seberat 4,5 gram.
Kemudian R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Teja.
(don)