Berdalih Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Pinjam Motor Teman Lalu Dijual
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:19 WIB
Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengetahui keberadaan H dan mengamankannya di daerah Janti, Senin (15/6/2020) malam pukul 21.00 WIB. “Saat damankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo,” jelasnya. (Baca: Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Polder Tawang Semarang )
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, H juga melakukan tindakan yang sama di beberapa lokasi kejadian. Masing-masing di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, satu lokasi, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi.
Petugas juga masih mencari sepeda motor yang dijual H. “H dalam kasus ini dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. H kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, H juga melakukan tindakan yang sama di beberapa lokasi kejadian. Masing-masing di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, satu lokasi, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi.
Petugas juga masih mencari sepeda motor yang dijual H. “H dalam kasus ini dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. H kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
Lihat Juga :